Minggu, 27 Desember 2009

BAB VIII JENIS –JENIS DAN BENTUK KOPERASI

Jenis Koperasi (PP 60 Tahun 1959)
a. Koperasi Desa
b. Koperasi Pertanian
c. Koperasi Peternakan
d. Koperasi Perikanan
e. Koperasi Kerajinan/Industri
f. Koperasi Simpan Pinjam
g. Koperasi Konsumsi
Jenis Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi:
a. Koperasi pemakaian
b. Koperasi penghasil atau Koperasi
produksi
c. Koperasi Simpan Pinjam

Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang – Undang No. 12 /67 tentang Pokok – pokok Perkoperasian (pasal 17)
Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.

BENTUK KOPERASI (PP No. 60 / 1959)
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.

BENTUK KOPERASI YANG DISESUAIKAN DENGAN WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN(Sesuai PP 60 Tahun 1959)
Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi

KOPERASI PRIMER DAN KOPERASI SEKUNDER
Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .

BAB VII PERMODALAN KOPERASI

ARTI MODAL BAGI KOPERASI
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.
Modal jangka panjang
Modal jangka pendek
Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.

SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967)
Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.

B. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.

Distribusi CADANGAN Koperasi antara lain dipergunakan untuk:
Memenuhi kewajiban tertentu
Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
Perluasan usaha

Jumat, 20 November 2009

EKONOMI KOPERASI

Bab V
Sisa Hasil Usaha

Pengertian SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
 Sisa Hasil Usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
 SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing – masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keoerluan koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota.
 Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.
 Penwtapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh rapat anggota sesuai dengan AD/ART koperasi.
 Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
 Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka akan semakin besar SHU yang akan diterima.

Informasi Dasar
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
1. SHU total koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan peranggota
6. Omzet atau volume usaha peranggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

Istilah – istilah Informasi Dasar
 SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba – rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
 Transaksi Anggota adalah kegiatan ekonomi (jual- beli baran dan jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
 Partisipasi Modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpana usaha, dan simpanan lainnya.
 Omzet atau Volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
 Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
 Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

Rumus Pembagian SHU
o Menurut UU No. 25/1992 pasal5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan bukan semata – mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
o Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut : Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembanguna lingkungan 5%.
o Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggotanya yang ditetapkan dalam rapat anggota.
o SHU per anggota
SHU-A = JU-A + JM-A
Dimana :
SHU-A = Sisa Hasil Usaha Anggota
JU-A = Jasa Usaha Anggota
JM-A = Jasa Modal Anggota
o SHU per anggota dengan model matematika
SHUpa = ((Va_ x JU-A) / VUK )+ ((Sa_ x JM-A) / TMS)
Dimana :
SHUpa = Sisa Hasil Usaha per Anggota
JU-A = Jasa Usaha Anggota
JM-A = Jasa Modal Anggota
Va = Volume Usaha Anggota (total transaksi anggota)
VUK = Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
Sa = Jumlah simpanan anggota
TMS = Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Prinsip – Prinsip Pembagian SHU Koperasi
1. SHU yang dibagi bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHu anggota dibayar tunai.

---@sEf---

EKONOMI KOPERASI

Bab VI
Pola Manajemen Koperasi

Pengertian Manajemen dan Perangkat Koperasi

1. Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperatuve Movement and Some of its problem “ yang mengatakan bahwa : “ Cooperative is an economic system with social content “. Artinya bahwa koperasi harus bekerja menurut prinsip – prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas – azas koperasi yang mengandung unsure – unsure sosial di dalamnya.
Unsur yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota denga dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam :
> Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “ one man on vote “ dan “ no voting by proxy “
> Kesukarelaan dalam keanggotaan
> Menolong diri sendiri ( Self Help )
> Persaudaraan / kekeluargaan ( Fraternity and Unity )
> Demokrasi yang terlihat dan diwujudka dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota
> Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa – jasanya

2. Definisi Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha – usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya – sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

3. Definisi Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur ( perangkat ) yakni :
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d). Karyawan yang menghubungkan antara manamen dan anggota pelanggan

4. Definisi Menurut UU No. 25 / 1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah :
a). Rapat Anggota
b). Pengurus
c). Pengawas

Rapat Anggota
Setiap anggota kopersi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi. Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan :
• Anggaran dasar
• Kebijakan umum serta melaksanakan keputusan koperasi
• Pemilihan / pengangkatan / pemberhentian pengurus dan pengawas
• Rencan kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
• Pembagian SHU
• Penggabungan, pelrburan, pembagian dan pembubaran koperasi

Pengurus Koperasi
Menurut Leon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “ The Board of Direction of Cooperative “ fungsi pengurus adalah :
• Pusat pengambil keputusan tertinggi
• Pemberi nasihat
• Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
• Penjaga berkesinambungannya organisasi
• Simbol

Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha – usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksa.

Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya, mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang laen untuk mencapai tujuan organisasi ( to get things done working with and through people ).
Ropke J. ( 1988 ), mengemukakan Teori Tripartiet :
Partisipasi Anggota yang efektif dipengaruhi oleh :
1. Kesesuaian antara output program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan para anggotanya
2. Permintaan anggota dengan keputusan – keputusan pelayanan koperasi
3. Tugas koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi
Keberhasilan perkembangan koperasi ditentukan oleh 3 faktor, yakni :
a. Partisipasi anggota
b. Profesionalisme manajemen
c. Faktor eksternal
Tingkat partisipasi anggota ditentukan oleh beberapa faktor, yakni :
a. Besarnya nilai manfaat pelayanankoperasi baik secara ekonomis maupun non ekonomis
b. Karakter dan atau motivasi individu baik secara utilitarian maupun normative

Bentuk – Bentuk Partisipasi Anggota Menurut Hanel, A,1985, adalah :
1. Sebagai Pemilik, anggota berkewajiban untuk turut aktif dalam pengambilan keputusan, evaluasi dan pengawasan.
2. Sebagai Pemilik, anggota berkewajiban menyetorkan simpanan untuk memodali koperasinya.
3. Sebagai Pelanggan ayau Pengguna, anggot berhak dan sekaligus berkewajiban memanfaatkan pelayanan barang jasa koperasinya.

Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim, koperasi mempunyai sifat ganda yaitu :
> Organisasi dari orang – orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat – sifat sosial (pendekatan sosiologi).
> Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu system yang terdiri dari orang – orang dan alat – alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai system terbuka, system ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber – sumber yang digunakan.

Cooperative Combine
Cooperative Combine yakni sistemsocio teknis pada substansinya, system terbuka pada lingkungannya, system dasar target pada tugasnya dan system ekonomi pada penggunaan sumber – sumber.
Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan system, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antar anggota tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain. Misalnya koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industri.

Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS)
The Businnes function Communication System (BCS) adalah system hubungan antara unuit – unit anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggota mengenai beberapa tugas perusahaan.
Sistem Komunikasi antar anggota (The Interpersonal Communication System(ICS), yakni :
> ICS adalah hubungan antara orang – orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan.
> ICS meliputi pembentukan/terjadi system target dalam koperasi gabungan.

Sistem Informasi Manajemen Anggota
Koordinasi dari suatu system yang ada melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang baik.
Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin.

Dimensi Struktural dari Cooperative Combine (CC)
 Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk dasar untuk pengembangan lebih lanjut.
 Sifat – sifatdari anggota yakni sifat dari orang atau anggota organisasi serta sudut pandang anggota.
 Intensitas kerjasama yakni semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas kerjasama atau tugas manajemen.
 Distribusi kemampuan dalam menentukan target dan pengambilan keputusan.
 Formalisasi kerjasama, fleksibilitas kerjasama dalam jangka panjang dan dapat menerima dan menyesuaikan perubahan.
 Stabilitas kerjasama.
 Tingkat stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat anggota dalam soal motivasi, kebutuhan bergabung dan lain – lain.

---@sEf---

Sabtu, 07 November 2009

DEREGULASI PERBANKAN TAHUN 1970-1990

>DEREGULASI perbankan sudah digulirkan sejak 14 tahun lalu. Kesan bongkar pasang itu tak terhindarkan. Bahkan, dari dampak yang kini terasa yaitu goyahnya sejumlah bank swasta, sangat terasa bahwa aturan-aturan perbankan Indonesia memang tak didasari pengalaman negara-negara lain yang sudah lebih lama mengatur soal-soal bank.

Kesan bongkar pasang itu tak terhindarkan. Bahkan, dari dampak yang kini terasa yaitu goyahnya sejumlah bank swasta, sangat terasa bahwa aturan-aturan perbankan Indonesia memang tak didasari pengalaman negara-negara lain yang sudah lebih lama mengatur soal-soal bank.

Deregulasi perbankan yang dikeluarkan pada 1 Juni 1983 mencatat beberapa hal. Di antaranya: memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menentukan suku bunga deposito. Kemudian dihapusnya campur tangan Bank Indonesia terhadap penyaluran kredit. Deregulasi ini juga yang pertama memperkenalkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SPBU). Aturan ini dimaksudkan untuk merangsang minat berusaha di bidang perbankan Indonesia di masa mendatang.

Bahkan, beberapa bank kemudian menjadi bank devisa karena persyaratan untuk mendapat predikat itu dilonggarkan. Dengan berbagai kemudahan Pakto 88, meledaklah jumlah bank di Indonesia, Banyaknya jumlah bank membuat kompetisi pencarian tenaga kerja, mobilisasi dana deposito dan tabungan jugase makin sengit. Ujung-ujungnya, karena bank terus dipacu untuk mencari untung, sisi keamanan penyaluran dana terabaikan, dan akhirnya kredit macet menggunung. Kondisi ini kemudian memunculkan

Lima tahun kemudian ada Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88) yang terkenal itu. Pakto 88 boleh dibilang adalah aturan paling liberal sepanjang sejarah Republik Indonesia di bidang perbankan. Contohnya, hanya dengan modal Rp 10 milyar maka seorang pengusaha bisa membuka bank baru. Dan kepada bank-bank asing lama dan yang baru masuk pun diijinkan membuka cabangnya di enam kota. Bahkan bentuk patungan antar bank asing dengan bank swasta nasional diijinkan. Dengan demikian, secara terang-terangan monopoli dana BUMN oleh bank-bank milik negara dihapuskan. Bahkan, beberapa bank kemudian menjadi bank devisa karena persyaratan untuk mendapat predikat itu dilonggarkan. Dengan berbagai kemudahan Pakto 88, meledaklah jumlah bank di Indonesia.

Banyaknya jumlah bank membuat kompetisi pencarian tenaga kerja, mobilisasi dana deposito dan tabungan jugase makin sengit. Ujung-ujungnya, karena bank terus dipacu untuk mencari untung, sisi keamanan penyaluran dana terabaikan, dan akhirnya kredit macet menggunung. Kondisi ini kemudian memunculkan

Paket Februari 1991(Paktri)

yang mendorong dimulainya proses globalisasi perbankan. Salah satu tugasnya adalah berupaya mengatur pembatasan dan pemberatan persyaratan perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya persyaratan permodalan minimal 8 persen dari kekayaan. Yang diharapkan dalam paket itu adalah akan adanya peningkatan kualitas perbankan Indonesia. Dengan mewajibkan bank-bank memenuhi aturan penilaian kesehatan bank yang mempergunakan formula kriteria tertentu, tampaknya paket itu tidak bisa menghindari kesan sebagai produk aturan yang diwarnai trauma atas terjadinya kasus kolapsnya Bank Perbankan Asia, Bank Duta, dan Bank Umum Majapahit.

Setelah itu, lahir UU Perbankan baru bernomor 7 tahun 1992 yang disahkan oleh Presiden Soeharto pada 25 Maret 1992. Undang Undang itu merupakan penyempurnaan UU Nomor 14 tahun 1967. Intinya, UU itu menggarisbawahi soal peniadaan pemisahan perbankan berdasarkan kepemilikan. Kalau UU yang lama secara tegas menjelaskan soal pemilikan bank/pemerintah, pemerintah daerah, swasta nasional, dan asing. Mengenai perizinan, pada UU lama persyaratan mendirikan bank baru ditekankan pada permodalan dan pemilikan. Pada UU yang baru, persyaratannya meliputi berbagai unsur seperti susunan organisasi, permodalan, kepemilikan, keahlian di bidang perbankan, kelayakan kerja, dan hal-hal lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan pertimbangan Bank Indonesia. Untuk mengurangi sebagian kendala yang dihadapi perbankan dalam melakukan ekspansi kredit dan koreksi terhadap Paktri yang begitu mengekang bank, pemerintah mengel

Paket 29 Mei 1993 (Pakmei).

Dengan Pakmei itu, pemerintah berharap mengucurkan kredit, sehingga dunia usaha tidak lesu lagi dan industri otomotif bisa bergairah kembali. Disebutkan dalam Pakmei ini pencapaian CAR (capital adiquacy ratio)-- atau perimbangan antara modal sendiri dan aset -- sesuai dengan ketentuan adalah 8 persen. Kemudian penyempurnaan lain pada paket itu adalah ketentuan loan to deposit ratio (LDR).

Aturan yang terakhir diluncurkan adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 tahun 1996 yang ditanda tangani Presiden RI pada 3 Desember 1996. Belajar dari pengalaman Bank Summa, PP ini sangat menguntungkan para nasabah karena nasabah bank akan tahu persis rapor banknya. Dengan begitu, mereka bisa ancang-ancang jika suatu saat banknya sedang goyah atau bahkan nyaris pailit.


" Analisis "


Memasuki periode ini, perbankan sebagai bagian dari sistem keuangan harus menyesuaikan usahanya dengan kebijakan deregulasi dan debirokratisasi di bidang ekonomi yang ditetapkan oleh Pemerintah.


Memasuki periode ini, perbankan sebagai bagian dari sistem keuangan harus

menyesuaikan usahanya dengan kebijakan deregulasi dan debirokratisasi di bidang

ekonomi yang ditetapkan oleh Pemerintah. Paket deregulasi pertama ditetapkan

pada 1 Juni 1983 yang dikenal dengan Pakjun 1983. Dengan dikeluarkannya

kebijakan tersebut, bank-bank memperoleh kebebasan dalam menentukan besarnya

kredit yang diberikan sesuai dengan dana masyarakat yang dapat dihimpun. Di

samping itu, kepada bank-bank pemerintah diberi kebebasan menentukan sendiri

tingkat suku bunga baik suku bunga dana maupun kredit. Kebijakan tersebut

bertujuan agar perbankan sebanyak mungkin membiayai pemberian kreditnya

dengan dana simpanan masyarakat dan mengurangi ketergantungan bank-bank

pada KLBI.

Pakjun 1983 belum mengatur perubahan kebijakan kelembagaan dan dorongan

perbankan untuk menciptakan produk-produk jasa perbankan baru maupun

meningkatkan efisiensi dalam operasi bank. Dalam rangka lebih meningkatkan

kemampuan perbankan untuk menghimpun dana masyarakat dan memberikan

kredit, perluasan jaringan bank diperlukan. Perluasan jaringan bank tersebut bukan

sekadar untuk memperluas wilayah monetisasi kegiatan ekonomi, tetapi juga untuk

memperluas jasa perbankan. Upaya untuk mendorong timbulnya produk-produk

baru diperlukan dalam penghimpunan dana dari masyarakat. Di samping itu,

persaingan yang sehat di antara bank-bank juga diperlukan sebagai salah satu unsur

pendorong peningkatan efisiensi. Untuk tujuan tersebut, pada 27 Oktober 1988

Pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Oktober 1988 yang dikenal sebagai Pakto

1988. Dengan kebijakan yang terangkum dalam Pakto 1988, kebijakan deregulasi

perbankan berkembang menjadi deregulasi yang sangat luas karena di dalamnya

termasuk juga aspek kelembagaan. Pemerintah membuka kembali perizinan

pendirian bank swasta nasional baru dengan modal disetor minimum sebesar Rp10

milyar dan bank perkreditan rakyat (BPR) dengan modal disetor minimum sebesar

Rp50 juta. Perizinan tersebut sebelumnya telah dibekukan masing-masing sejak

1971 dan 1973. Demikian pula persyaratan untuk ditunjuk sebagai bank devisa serta

pembukaan kantor cabang dan kantor cabang pembantu yang sebelumnya dikaitkan

dengan merger dalam ketentuan ini tidak diberlakukan lagi.

Sebagai bagian dari rangkaian kebijakan deregulasi, dan untuk memberikan

landasan hukum yang lebih kuat atas prinsip-prinsip deregulasi yang terkandung

dalam paket-paket kebijakan yang telah dikeluarkan sejak tahun 1983, Undangundang

No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan ditetapkan pada tanggal 25 Maret

1992. Berdasarkan Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tersebut diatur kembali

struktur perbankan, ruang lingkup kegiatan, syarat pendirian, peningkatan

perlindungan dana masyarakat dengan jalan menerapkan prinsip kehati-hatian dan

memenuhi persyaratan tingkat kesehatan bank, serta peningkatan profesionalisme

para pelakunya. Dengan undang-undang tersebut juga ditetapkan penataan badan

hukum bank-bank pemerintah, landasan kegiatan usaha bank berdasarkan prinsip

BAB IV
TUJUAN & FUNGSI

Badan Usaha

¢ Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)

¢ Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya

¢ Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa

¢ Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)

Tujuan & Nilai

Koperasi

¢ Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented

¢ Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)

¢ Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)

¢ Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan

¢

Perusahaan Bisnis

¢ Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan

l Mendefinisikan organisasi

l Mengkoordinasi keputusan

l Menyediakan norma

l Sasaran yang lebih nyata

¢ Tujuan perusahaan :

l Maximize profit, maximize the value of the firm, minimize cost

Keterbatasan Teori Perusahaan

¢ Maximization of sales (William Banmoldb); usaha untuk memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memuaskan para pemegang saham (stake holders)

¢ Maximization of management utility (Oliver Williamson); penerapan pemisahan pemilik dan manajemen (separation of management from ownership) dan maksimalisasi penggunaan manajemen

¢ Satisfying Behaviour (Herbert Simon); diperlukan adanya perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan, seperti sales, growth, market share, dll.

Teori Laba Koperasi

¢ Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi manfaat yang diterima.

¢ Innovation theory of profit; perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya.

¢ Managerial Efficiency Theory of profit; organisasi yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di atas rata-rata laba normal.

Fungsi Laba Koperasi

¢ Prinsip alokasi flow permodalan :

l Dana jangka pendek digunakan untuk pembiayaan modal kerja

l Dana jangka panjang digunakan untuk modal investasi

¢ Melakukan pendekatan model badan usaha non koperasi (swasta / persero), dengan berdasarkan atas saham kepemilikan.

¢ Akses permodalan pinjaman dan bantuan program dari luar negeri.

Kegiatan Usaha

¢ Key success factors kegiatan usaha koperasi :

l Status dan motif anggota koperasi

l Bidang usaha (bisnis)

l Permodalan Koperasi

l Manajemen Koperasi

l Organisasi Koperasi

l Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)

Status & Motif Anggota

¢ Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)

¢ Owners : menanamkan modal investasi

¢ Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal

¢ Kriteria minimal anggota koperasi

l Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi

l Memiliki pola income reguler yang pasti

Bisnis Koperasi

¢ Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.

¢ Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).

¢ Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.

Permodalan Koperasi

¢ UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).

¢ Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.

¢ Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.

Soal Pengayaan :

NOTE : Resume :

Bab IV Tujuan Dan Fungsi Koperasi

Oleh :

Seppudin ( 21208148 )

Mahdi Elwani ( 20208764 )

Mufid Suryani ( 20208828 )

Septiana Samsul (21208459 )

Oooo_@sEf_oooO

BAB III

Bentuk Organisasi

Hanel :

l Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan

l Sub sistem koperasi:

l individu (pemilik dan konsumen akhir)

l Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)

l Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

Ropke :

l Identifikasi Ciri Khusus

l Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)

l Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)

l Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)

l Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)

l Sub sistem

l Anggota Koperasi

l Badan Usaha Koperasi

l Organisasi Koperasi

Di Indonesia :

l Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas

l Rapat Anggota,

l Wadah anggota untuk mengambil keputusan

l Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :

l Penetapan Anggaran Dasar

l Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)

l Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus

l Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan

l Pengesahan pertanggung jawaban

l Pembagian SHU

l Penggabungan, pendirian dan peleburan

Pengurus

l Tugas

l Mengelola koperasi dan usahanya

l Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi

l Menyelenggaran Rapat Anggota

l Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban

l Maintenance daftar anggota dan pengurus

l Wewenang

l Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan

l Meningkatkan peran koperasi

Pengawas

l Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi

l UU 25 Th. 1992 pasal 39 :

l Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi

l Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

Pengelola

l Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus

l Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional

l Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja

l Diangkat & diberhentikan oleh pengurus

Pola Manajemen

l Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif

l Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi

l Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)

l Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)

ANGGOTA KOPERASI

l Diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 pasal 17 – 20

- Orang-orang

- Badan HUkum Koperasi.

l Kewajiban Para Anggota, meliputi :

- Mengamalkan asas, landasan dan sendi Koperasi.

- Menghadiri dan aktif dalam Rapat Anggota.

- Melunasi simpanan yang telah ditentukan.

- Aktif dalam proses usaha koperasi

- Mengikuti pendidikan yang diadakan tentang perkoperasian.

- Kewajiban bersama atas kerugian yang diderita.

l Hak Para Anggota, meliputi :

- Menghadiri RAT sekaligus menyampaikan gagasan.

- Memilih / dipilih menjadi anggota pengurus / badan penasehat.

- Mendapatkan pelayanan yang sama

- Melakukan pengawasan jalannya koperasi

- Menerima bagian dari SHU

- Mengemukakan pendapat / saran dalam Rapat.

- Menuntut diadakannya RA berdasar AD / ART

l Berhenti / diberhentikan sebagai anggota :

* Minta berhenti atas kmauan sendiri

* Meninggal dunia.

* Di berhentikan oleh pengurus, karena :

&nb sp; - Tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan koperasi

&nb sp; - Merugikan Koperasi.

RAPAT ANGGOTA

l Diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 22

( 1 ) Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.

( 2 ) Rapat Anggota dihadiri oelh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam angagaran Dasar.

l Dalam Rapat Anggota menetapkan:

- Anggaran Dasar ( AD ) / Anggaran Rumah Tangga ( ART )

- Kebijaksanaan Umum KOperasi.

- Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus, badan Pemeriksa, dan Dewan Penasehat / pengawas.

- Rencana Kerja, APB Joperasi dan pengesahan laporan keuangan.

- Pengesahan pertanggungjawaban pengurus.

- Pembagian Sisa hasil Usaha.

Pengabungan, peleburan pendirian dan pembubaran koperasi.

PENGURUS

l Pasal 29 ayat 2 UU No. 25 Tahun 1992 menyebutkan “ Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat Anggota.

l Pasal 30 memerinci weweang dan tanggung jawab ( tugas )

l Tugas Pengurus

- Mengelola Koperasi dan Usahanya.

- Mengajukan rencana kerja serta APB KOperasi.

- Menyelenggarakan Rapat Anggota.

- Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban tugas.

- Menyelengarakan pembukuan keuangan.

- Memelihara buku daftar anggota dan pengurus.

l Wewenang Pengurus

- Mewakili Koperasi di dalam maupun diluar pengadilan.

- Memutuskan penerimaan atau penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.

- Melakukan tindakan dan uapaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi.

Catt : Apabila Koperasi belum bisa mengangkat ‘Manajer’ maka perlu dibentuk Pengurus Harian yang dipilih dari pengurus lengkap / pleno yang bertanggung jawab khusus meleksanakan tugas operasional sekaligus wakil pengurus lengkap.

Pengurus Harian terdiri dari : Ketua, Sekretaris, Bendahara.

l Pasal 32 ayat 1 UU No 25 Tahun 1992 disebutkan :

“ Pengurus Koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. “

Pengelola ini disebut dengan ‘Manajer’. Rencana pengangkatan harus diajukan dan mendapat persetujuan Rapat Anggota dan pengangkatan harus disertai Dasar Hukum.

MANAJER / PENGELOLA

l Pengelola ( Manajer ) koperasi adalah mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan profesional.

l Kedudukan pengelola adalah sebagai karyawan / pegawai yang diberi kuasa dan weweang oleh pengurus.

l Tugas dan tanggung jawan pengelola :

- Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.

-Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.

-Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.

- Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.

PENGAWAS / BADAN PEMERIKSA

l Pasal 38 dan Pasal 39 UU No 25 Tahun 1992

l Pasal 38

1. Pengawas bertugas :

a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.

&nb sp; b. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.

2. Pengawas berwenang :

&nb sp; a. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.

&nb sp; b. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

3. Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.

DEWAN PENASEHAT

l Rapat Anggota bisa membentuk Dewan Penasehat demi kepentingan koperasi pada umumnya dan pengurus pada khususnya.

l Dewan Penasehat tidak menerima gaji tapi hanya honor yang diusulkan oleh pengurus dan disetujui oleh Rapat Anggota, selain itu juga tidak mendapat bagian SHU, tanpa hak suara, baik dalam Rapat Anggota mauput Rapat rapat Anggota Tahunan.