Sabtu, 07 November 2009

DEREGULASI PERBANKAN TAHUN 1970-1990

>DEREGULASI perbankan sudah digulirkan sejak 14 tahun lalu. Kesan bongkar pasang itu tak terhindarkan. Bahkan, dari dampak yang kini terasa yaitu goyahnya sejumlah bank swasta, sangat terasa bahwa aturan-aturan perbankan Indonesia memang tak didasari pengalaman negara-negara lain yang sudah lebih lama mengatur soal-soal bank.

Kesan bongkar pasang itu tak terhindarkan. Bahkan, dari dampak yang kini terasa yaitu goyahnya sejumlah bank swasta, sangat terasa bahwa aturan-aturan perbankan Indonesia memang tak didasari pengalaman negara-negara lain yang sudah lebih lama mengatur soal-soal bank.

Deregulasi perbankan yang dikeluarkan pada 1 Juni 1983 mencatat beberapa hal. Di antaranya: memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menentukan suku bunga deposito. Kemudian dihapusnya campur tangan Bank Indonesia terhadap penyaluran kredit. Deregulasi ini juga yang pertama memperkenalkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SPBU). Aturan ini dimaksudkan untuk merangsang minat berusaha di bidang perbankan Indonesia di masa mendatang.

Bahkan, beberapa bank kemudian menjadi bank devisa karena persyaratan untuk mendapat predikat itu dilonggarkan. Dengan berbagai kemudahan Pakto 88, meledaklah jumlah bank di Indonesia, Banyaknya jumlah bank membuat kompetisi pencarian tenaga kerja, mobilisasi dana deposito dan tabungan jugase makin sengit. Ujung-ujungnya, karena bank terus dipacu untuk mencari untung, sisi keamanan penyaluran dana terabaikan, dan akhirnya kredit macet menggunung. Kondisi ini kemudian memunculkan

Lima tahun kemudian ada Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88) yang terkenal itu. Pakto 88 boleh dibilang adalah aturan paling liberal sepanjang sejarah Republik Indonesia di bidang perbankan. Contohnya, hanya dengan modal Rp 10 milyar maka seorang pengusaha bisa membuka bank baru. Dan kepada bank-bank asing lama dan yang baru masuk pun diijinkan membuka cabangnya di enam kota. Bahkan bentuk patungan antar bank asing dengan bank swasta nasional diijinkan. Dengan demikian, secara terang-terangan monopoli dana BUMN oleh bank-bank milik negara dihapuskan. Bahkan, beberapa bank kemudian menjadi bank devisa karena persyaratan untuk mendapat predikat itu dilonggarkan. Dengan berbagai kemudahan Pakto 88, meledaklah jumlah bank di Indonesia.

Banyaknya jumlah bank membuat kompetisi pencarian tenaga kerja, mobilisasi dana deposito dan tabungan jugase makin sengit. Ujung-ujungnya, karena bank terus dipacu untuk mencari untung, sisi keamanan penyaluran dana terabaikan, dan akhirnya kredit macet menggunung. Kondisi ini kemudian memunculkan

Paket Februari 1991(Paktri)

yang mendorong dimulainya proses globalisasi perbankan. Salah satu tugasnya adalah berupaya mengatur pembatasan dan pemberatan persyaratan perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya persyaratan permodalan minimal 8 persen dari kekayaan. Yang diharapkan dalam paket itu adalah akan adanya peningkatan kualitas perbankan Indonesia. Dengan mewajibkan bank-bank memenuhi aturan penilaian kesehatan bank yang mempergunakan formula kriteria tertentu, tampaknya paket itu tidak bisa menghindari kesan sebagai produk aturan yang diwarnai trauma atas terjadinya kasus kolapsnya Bank Perbankan Asia, Bank Duta, dan Bank Umum Majapahit.

Setelah itu, lahir UU Perbankan baru bernomor 7 tahun 1992 yang disahkan oleh Presiden Soeharto pada 25 Maret 1992. Undang Undang itu merupakan penyempurnaan UU Nomor 14 tahun 1967. Intinya, UU itu menggarisbawahi soal peniadaan pemisahan perbankan berdasarkan kepemilikan. Kalau UU yang lama secara tegas menjelaskan soal pemilikan bank/pemerintah, pemerintah daerah, swasta nasional, dan asing. Mengenai perizinan, pada UU lama persyaratan mendirikan bank baru ditekankan pada permodalan dan pemilikan. Pada UU yang baru, persyaratannya meliputi berbagai unsur seperti susunan organisasi, permodalan, kepemilikan, keahlian di bidang perbankan, kelayakan kerja, dan hal-hal lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan pertimbangan Bank Indonesia. Untuk mengurangi sebagian kendala yang dihadapi perbankan dalam melakukan ekspansi kredit dan koreksi terhadap Paktri yang begitu mengekang bank, pemerintah mengel

Paket 29 Mei 1993 (Pakmei).

Dengan Pakmei itu, pemerintah berharap mengucurkan kredit, sehingga dunia usaha tidak lesu lagi dan industri otomotif bisa bergairah kembali. Disebutkan dalam Pakmei ini pencapaian CAR (capital adiquacy ratio)-- atau perimbangan antara modal sendiri dan aset -- sesuai dengan ketentuan adalah 8 persen. Kemudian penyempurnaan lain pada paket itu adalah ketentuan loan to deposit ratio (LDR).

Aturan yang terakhir diluncurkan adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 tahun 1996 yang ditanda tangani Presiden RI pada 3 Desember 1996. Belajar dari pengalaman Bank Summa, PP ini sangat menguntungkan para nasabah karena nasabah bank akan tahu persis rapor banknya. Dengan begitu, mereka bisa ancang-ancang jika suatu saat banknya sedang goyah atau bahkan nyaris pailit.


" Analisis "


Memasuki periode ini, perbankan sebagai bagian dari sistem keuangan harus menyesuaikan usahanya dengan kebijakan deregulasi dan debirokratisasi di bidang ekonomi yang ditetapkan oleh Pemerintah.


Memasuki periode ini, perbankan sebagai bagian dari sistem keuangan harus

menyesuaikan usahanya dengan kebijakan deregulasi dan debirokratisasi di bidang

ekonomi yang ditetapkan oleh Pemerintah. Paket deregulasi pertama ditetapkan

pada 1 Juni 1983 yang dikenal dengan Pakjun 1983. Dengan dikeluarkannya

kebijakan tersebut, bank-bank memperoleh kebebasan dalam menentukan besarnya

kredit yang diberikan sesuai dengan dana masyarakat yang dapat dihimpun. Di

samping itu, kepada bank-bank pemerintah diberi kebebasan menentukan sendiri

tingkat suku bunga baik suku bunga dana maupun kredit. Kebijakan tersebut

bertujuan agar perbankan sebanyak mungkin membiayai pemberian kreditnya

dengan dana simpanan masyarakat dan mengurangi ketergantungan bank-bank

pada KLBI.

Pakjun 1983 belum mengatur perubahan kebijakan kelembagaan dan dorongan

perbankan untuk menciptakan produk-produk jasa perbankan baru maupun

meningkatkan efisiensi dalam operasi bank. Dalam rangka lebih meningkatkan

kemampuan perbankan untuk menghimpun dana masyarakat dan memberikan

kredit, perluasan jaringan bank diperlukan. Perluasan jaringan bank tersebut bukan

sekadar untuk memperluas wilayah monetisasi kegiatan ekonomi, tetapi juga untuk

memperluas jasa perbankan. Upaya untuk mendorong timbulnya produk-produk

baru diperlukan dalam penghimpunan dana dari masyarakat. Di samping itu,

persaingan yang sehat di antara bank-bank juga diperlukan sebagai salah satu unsur

pendorong peningkatan efisiensi. Untuk tujuan tersebut, pada 27 Oktober 1988

Pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Oktober 1988 yang dikenal sebagai Pakto

1988. Dengan kebijakan yang terangkum dalam Pakto 1988, kebijakan deregulasi

perbankan berkembang menjadi deregulasi yang sangat luas karena di dalamnya

termasuk juga aspek kelembagaan. Pemerintah membuka kembali perizinan

pendirian bank swasta nasional baru dengan modal disetor minimum sebesar Rp10

milyar dan bank perkreditan rakyat (BPR) dengan modal disetor minimum sebesar

Rp50 juta. Perizinan tersebut sebelumnya telah dibekukan masing-masing sejak

1971 dan 1973. Demikian pula persyaratan untuk ditunjuk sebagai bank devisa serta

pembukaan kantor cabang dan kantor cabang pembantu yang sebelumnya dikaitkan

dengan merger dalam ketentuan ini tidak diberlakukan lagi.

Sebagai bagian dari rangkaian kebijakan deregulasi, dan untuk memberikan

landasan hukum yang lebih kuat atas prinsip-prinsip deregulasi yang terkandung

dalam paket-paket kebijakan yang telah dikeluarkan sejak tahun 1983, Undangundang

No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan ditetapkan pada tanggal 25 Maret

1992. Berdasarkan Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tersebut diatur kembali

struktur perbankan, ruang lingkup kegiatan, syarat pendirian, peningkatan

perlindungan dana masyarakat dengan jalan menerapkan prinsip kehati-hatian dan

memenuhi persyaratan tingkat kesehatan bank, serta peningkatan profesionalisme

para pelakunya. Dengan undang-undang tersebut juga ditetapkan penataan badan

hukum bank-bank pemerintah, landasan kegiatan usaha bank berdasarkan prinsip

1 komentar:

  1. tulisannya tolong diperbesar yah...soalnya rada susah membacanya...hhe..

    kamu anak gundar yah ??? Udah di daftarin di lomba blog bulanan belom lewat studentsite ??? 5 link wajibya mana ??? Kalau masih bingung dengan cara - cara blogging di Blogger, kamu bisa kunjungi SITUS INI. Untuk Bertanya langsung kepada saya, gunakan Yahoo PingBox yang ada pada sebelah kanan situs saya.

    Follow Back yach.. ;)

    BalasHapus