>DEREGULASI perbankan sudah digulirkan sejak 14 tahun lalu. Kesan bongkar pasang itu tak terhindarkan. Bahkan, dari dampak yang kini terasa yaitu goyahnya sejumlah bank swasta, sangat terasa bahwa aturan-aturan perbankan
Kesan bongkar pasang itu tak terhindarkan. Bahkan, dari dampak yang kini terasa yaitu goyahnya sejumlah bank swasta, sangat terasa bahwa aturan-aturan perbankan
• Deregulasi perbankan yang dikeluarkan pada 1 Juni 1983 mencatat beberapa hal. Di antaranya: memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menentukan suku bunga deposito. Kemudian dihapusnya campur tangan Bank
Bahkan, beberapa bank kemudian menjadi bank devisa karena persyaratan untuk mendapat predikat itu dilonggarkan. Dengan berbagai kemudahan Pakto 88, meledaklah jumlah bank di Indonesia, Banyaknya jumlah bank membuat kompetisi pencarian tenaga kerja, mobilisasi dana deposito dan tabungan jugase makin sengit. Ujung-ujungnya, karena bank terus dipacu untuk mencari untung, sisi keamanan penyaluran dana terabaikan, dan akhirnya kredit macet menggunung. Kondisi ini kemudian memunculkan
•
Banyaknya jumlah bank membuat kompetisi pencarian tenaga kerja, mobilisasi dana deposito dan tabungan jugase makin sengit. Ujung-ujungnya, karena bank terus dipacu untuk mencari untung, sisi keamanan penyaluran dana terabaikan, dan akhirnya kredit macet menggunung. Kondisi ini kemudian memunculkan
• Paket Februari 1991(Paktri)
yang mendorong dimulainya proses globalisasi perbankan. Salah satu tugasnya adalah berupaya mengatur pembatasan dan pemberatan persyaratan perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya persyaratan permodalan minimal 8 persen dari kekayaan. Yang diharapkan dalam paket itu adalah akan adanya peningkatan kualitas perbankan
Setelah itu, lahir UU Perbankan baru bernomor 7 tahun 1992 yang disahkan oleh Presiden Soeharto pada 25 Maret 1992. Undang Undang itu merupakan penyempurnaan UU Nomor 14 tahun 1967. Intinya, UU itu menggarisbawahi soal peniadaan pemisahan perbankan berdasarkan kepemilikan. Kalau UU yang lama secara tegas menjelaskan soal pemilikan bank/pemerintah, pemerintah daerah, swasta nasional, dan asing. Mengenai perizinan, pada UU lama persyaratan mendirikan bank baru ditekankan pada permodalan dan pemilikan. Pada UU yang baru, persyaratannya meliputi berbagai unsur seperti susunan organisasi, permodalan, kepemilikan, keahlian di bidang perbankan, kelayakan kerja, dan hal-hal lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan pertimbangan Bank
• Paket 29 Mei 1993 (Pakmei).
Dengan Pakmei itu, pemerintah berharap mengucurkan kredit, sehingga dunia usaha tidak lesu lagi dan industri otomotif bisa bergairah kembali. Disebutkan dalam Pakmei ini pencapaian CAR (capital adiquacy ratio)-- atau perimbangan antara modal sendiri dan aset -- sesuai dengan ketentuan adalah 8 persen. Kemudian penyempurnaan lain pada paket itu adalah ketentuan loan to deposit ratio (LDR).
Aturan yang terakhir diluncurkan adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 tahun 1996 yang ditanda tangani
" Analisis "
Memasuki periode ini, perbankan sebagai bagian dari sistem keuangan harus menyesuaikan usahanya dengan kebijakan deregulasi dan debirokratisasi di bidang ekonomi yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Memasuki periode ini, perbankan sebagai bagian dari sistem keuangan harus
menyesuaikan usahanya dengan kebijakan deregulasi dan debirokratisasi di bidang
ekonomi yang ditetapkan oleh Pemerintah. Paket deregulasi pertama ditetapkan
pada 1 Juni 1983 yang dikenal dengan Pakjun 1983. Dengan dikeluarkannya
kebijakan tersebut, bank-bank memperoleh kebebasan dalam menentukan besarnya
kredit yang diberikan sesuai dengan dana masyarakat yang dapat dihimpun. Di
samping itu, kepada bank-bank pemerintah diberi kebebasan menentukan sendiri
tingkat suku bunga baik suku bunga dana maupun kredit. Kebijakan tersebut
bertujuan agar perbankan sebanyak mungkin membiayai pemberian kreditnya
dengan dana simpanan masyarakat dan mengurangi ketergantungan bank-bank
pada KLBI.
Pakjun 1983 belum mengatur perubahan kebijakan kelembagaan dan dorongan
perbankan untuk menciptakan produk-produk jasa perbankan baru maupun
meningkatkan efisiensi dalam operasi bank. Dalam rangka lebih meningkatkan
kemampuan perbankan untuk menghimpun dana masyarakat dan memberikan
kredit, perluasan jaringan bank diperlukan. Perluasan jaringan bank tersebut bukan
sekadar untuk memperluas wilayah monetisasi kegiatan ekonomi, tetapi juga untuk
memperluas jasa perbankan. Upaya untuk mendorong timbulnya produk-produk
baru diperlukan dalam penghimpunan dana dari masyarakat. Di samping itu,
persaingan yang sehat di antara bank-bank juga diperlukan sebagai salah satu unsur
pendorong peningkatan efisiensi. Untuk tujuan tersebut, pada 27 Oktober 1988
Pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Oktober 1988 yang dikenal sebagai Pakto
1988. Dengan kebijakan yang terangkum dalam Pakto 1988, kebijakan deregulasi
perbankan berkembang menjadi deregulasi yang sangat luas karena di dalamnya
termasuk juga aspek kelembagaan. Pemerintah membuka kembali perizinan
pendirian bank swasta nasional baru dengan modal disetor minimum sebesar Rp10
milyar dan bank perkreditan rakyat (BPR) dengan modal disetor minimum sebesar
Rp50 juta. Perizinan tersebut sebelumnya telah dibekukan masing-masing sejak
1971 dan 1973. Demikian pula persyaratan untuk ditunjuk sebagai bank devisa serta
pembukaan kantor cabang dan kantor cabang pembantu yang sebelumnya dikaitkan
dengan merger dalam ketentuan ini tidak diberlakukan lagi.
Sebagai bagian dari rangkaian kebijakan deregulasi, dan untuk memberikan
landasan hukum yang lebih kuat atas prinsip-prinsip deregulasi yang terkandung
dalam paket-paket kebijakan yang telah dikeluarkan sejak tahun 1983, Undangundang
No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan ditetapkan pada tanggal 25 Maret
1992. Berdasarkan Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tersebut diatur kembali
struktur perbankan, ruang lingkup kegiatan, syarat pendirian, peningkatan
perlindungan dana masyarakat dengan jalan menerapkan prinsip kehati-hatian dan
memenuhi persyaratan tingkat kesehatan bank, serta peningkatan profesionalisme
para pelakunya. Dengan undang-undang tersebut juga ditetapkan penataan badan
hukum bank-bank pemerintah, landasan kegiatan usaha bank berdasarkan prinsip
tulisannya tolong diperbesar yah...soalnya rada susah membacanya...hhe..
BalasHapuskamu anak gundar yah ??? Udah di daftarin di lomba blog bulanan belom lewat studentsite ??? 5 link wajibya mana ??? Kalau masih bingung dengan cara - cara blogging di Blogger, kamu bisa kunjungi SITUS INI. Untuk Bertanya langsung kepada saya, gunakan Yahoo PingBox yang ada pada sebelah kanan situs saya.
Follow Back yach.. ;)