Jumat, 20 November 2009

EKONOMI KOPERASI

Bab V
Sisa Hasil Usaha

Pengertian SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
 Sisa Hasil Usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
 SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing – masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keoerluan koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota.
 Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.
 Penwtapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh rapat anggota sesuai dengan AD/ART koperasi.
 Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
 Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka akan semakin besar SHU yang akan diterima.

Informasi Dasar
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
1. SHU total koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan peranggota
6. Omzet atau volume usaha peranggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

Istilah – istilah Informasi Dasar
 SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba – rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
 Transaksi Anggota adalah kegiatan ekonomi (jual- beli baran dan jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
 Partisipasi Modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpana usaha, dan simpanan lainnya.
 Omzet atau Volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
 Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
 Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

Rumus Pembagian SHU
o Menurut UU No. 25/1992 pasal5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan bukan semata – mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
o Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut : Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembanguna lingkungan 5%.
o Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggotanya yang ditetapkan dalam rapat anggota.
o SHU per anggota
SHU-A = JU-A + JM-A
Dimana :
SHU-A = Sisa Hasil Usaha Anggota
JU-A = Jasa Usaha Anggota
JM-A = Jasa Modal Anggota
o SHU per anggota dengan model matematika
SHUpa = ((Va_ x JU-A) / VUK )+ ((Sa_ x JM-A) / TMS)
Dimana :
SHUpa = Sisa Hasil Usaha per Anggota
JU-A = Jasa Usaha Anggota
JM-A = Jasa Modal Anggota
Va = Volume Usaha Anggota (total transaksi anggota)
VUK = Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
Sa = Jumlah simpanan anggota
TMS = Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Prinsip – Prinsip Pembagian SHU Koperasi
1. SHU yang dibagi bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHu anggota dibayar tunai.

---@sEf---

Tidak ada komentar:

Posting Komentar